Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.
“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, kata Willy, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.(antara/jpnn)
Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya