Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
jpnn.com, SIAK - Seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin, Dusun Pangkalan Sepetai Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira mengungkapkan penangkapan santri berinisial ED (16) berawal dari insiden kebakaran yang terjadi di salah satu kamar santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin pada Minggu (18/3).
Kebakaran itu memakan korban jiwa, yakni dua santri berinisial FT (18), dan NM (14).
Sementara itu, seorang santri lagi berinisial SP mengalami luka bakar hingga 40 persen.
“Dari peristiwa itu, kami langsung melakukan penyelidikan karena terdapat beberapa kejanggalan,” ungkap Tony kepada JPNN.com, Jumat (22/3).
Setelah polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan, dan penyelidikan ditemukan beberapa bukti yang mengarah ke tindak pidana bahwa kamar tersebut sengaja dibakar.
“Kami periksa saksi-saksi dan bukti di lokasi. Semua mengarah kepada tersangka ED,” lanjutnya.
Pada Kamis (18/3), Tim Satreskrim Polres Siak langsung mengamankan ED atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Sebabkan dua temannya tewas, seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin, Dusun Pangkalan Sepetai Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, ditangkap polisi.
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Memperingati Isra Mikraj, Polres Siak Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045