Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Luqman Hakim Angkat Bicara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim angkat bicara merespons kasus santri Gontor meninggal akibat dianiaya senior pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17) itu sebelumnya viral, setelah ibu korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Luqman menilai pihak Ponpes Gontor telah bertindak cepat dan tegas dengan mengeluarkan para santri terduga pelaku kekerasan, serta mengembalikan mereka kepada orang tua masing-masing.
Selain itu, pihak pondok juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Itu menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang." ujar Luqman.
Legislator PKB itu mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Ketua GP Asor itu menilai peraturan tersebut penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.
Luqman meyakini peraturan itu segera terbit karena Menag Yaqut punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti kasus santri Gontor meninggal dunia akibat dianiaya senior. Begini tanggapannya.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman