Santri Gontor Meninggal, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa pun Tidak Dibenarkan

Santri Gontor Meninggal, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa pun Tidak Dibenarkan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kasus meninggalnya seorang santri di Pesan Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat mengalami penganiayaan. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan.

“Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa (6/9). 

Sebelumnya, AM (17), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022. AM diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Waryono mengatakan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur. 

Pihak Kanwil Kemenag Jatim selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Supaya kejadian serupa tidak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. 

Menurut Waryono, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Santri Gontor meninggal dunia akibat penganiayaan. Kemenag menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News