Santri Gontor Meninggal, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa pun Tidak Dibenarkan
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
Dia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.
Sementara itu, pihak Ponpes Gontor melalui Juru Bicara Noor Syahid menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan dukacita atas wafatnya AM.
"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada almarhum dan keluarga," kata Noor.
"Sebagai pondok pesantren yang peduli terhadap pendidikan karakter anak, tentu kami semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh Noor.
Ponpes Gontor juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban bila dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka.
Noor menjelaskan berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal.
Santri Gontor meninggal dunia akibat penganiayaan. Kemenag menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan.
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku