Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 10 Juni 2017 – 06:30 WIB

Pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook. Foto: JPG/Pojokpitu
Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)
Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya