Santri Sekarat Dibacok Rampok
Jumat, 19 April 2013 – 06:57 WIB
Pelaku terancam tiga pasal 365, 363 dan 351 dengan ancaman sepuluh tahun. Apalagi, dia merupakam residivis dan bisa ditambah seperempat hukuman. “OK yang masih buron sudah dua kali masuk penjara,” tukasnya.(abe)
CILEUNGSI-Dua residivis pencurian sepeda motor (ranmor), kembali beraksi. Kali ini, mereka menyatroni asrama Pondok Pesantren El-Tahifid, Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri