Santri Sekarat Dibacok Rampok
Jumat, 19 April 2013 – 06:57 WIB

Santri Sekarat Dibacok Rampok
Pelaku terancam tiga pasal 365, 363 dan 351 dengan ancaman sepuluh tahun. Apalagi, dia merupakam residivis dan bisa ditambah seperempat hukuman. “OK yang masih buron sudah dua kali masuk penjara,” tukasnya.(abe)
CILEUNGSI-Dua residivis pencurian sepeda motor (ranmor), kembali beraksi. Kali ini, mereka menyatroni asrama Pondok Pesantren El-Tahifid, Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku