Santri Tewas Dianiaya 9 Orang di Ponpes Bangkalan, Pelakunya, Astagfirullah
Selasa, 14 Maret 2023 – 23:14 WIB

Petugas Polres Bangkalan menggelandang para tersangka pengeroyokan dan penganiayaan santri salah satu pondok pesantren, di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Polres Bangkalan
Meskipun polisi telah menetapkan tersangka, pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Polres Bangkalan hingga kini terus dilakukan.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga kini pemeriksaan tentang kasus ini masih terus berlanjut," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jun?c?to Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perwira menengah Polri itu berpesan agar siapa pun tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
AKBP Wiwit juga berharap kasus kekerasan di pondok pesantren yang menewaskan santri tidak terjadi lagi di masa mendatang.(antara/jpnn)??
AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkap 9 tersangka kasus santri tewas dianiaya di ponpes di Bangkalan. Pelakunya tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025