Santri Tewas Dianiaya, Mulut Korban Sampai Mengeluarkan Busa

jpnn.com, SAMARINDA - AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat.
Wakapolresta Samarinda Eko Budiman menerangkan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) di asrama pesantren sekitar pukul 17.30 WITA.
Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku berinisial AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.
Eko lantas menjelaskan awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban. Gegara ini mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka