Santri Tewas Dianiaya, Mulut Korban Sampai Mengeluarkan Busa

"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Wakapolresta Eko Budiman di hadapan awak media.
Ia mengatakan bahwa pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.
"Pihak ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu gelas Aqua plastik. Pada saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," ujarnya.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka