Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.
"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 17 anak menjadi tersangka dalam kasus santri tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Debat Santri
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri