Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka
![Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/08/kasat-reskrim-polres-blitar-akp-febby-pahlevi-rizal-antaraho-ubmh.jpg)
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.
"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 17 anak menjadi tersangka dalam kasus santri tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dadang Iskandar: Pendidikan Agama Sejak Dini Bentuk Pemimpin Masa Depan
- Sejumlah Pendekar di Jalan Sok Jagoan, Ditangkap Polisi Langsung Terdiam
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Penerimaan Anggota Polri 2025, Kesempatan Lebih Luas Bagi Santri dan Hafiz
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
- Keluarga Ingin Tahu Masalah Pelaku Mutilasi dengan Korban