Santri Tewas Setelah Dianiaya Berulang Kali, 4 Orang Kini Jadi Tersangka
jpnn.com, KEDIRI - Salah satu santri yang ada di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meninggal dunia setelah dianiaya rekan sesama anak didik.
"Peristiwa kasus ini terjadi di PPTQ Al Hanifiyyah yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah," kata Pimpinan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kabupaten Kediri Abdullah Hisyam Chumaidi di Kediri, Selasa (27/2).
Pihaknya juga ikut berduka cita atas meninggalnya santri PPTQ Al Hanifiyyah tersebut. Dia mendoakan semoga mendiang diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Dia juga menekankan bahwa dari informasi yang diterimanya perkara ini sudah ditangani Polres Kediri Kota dan sudah ada penetapan tersangka.
"Kasus ini sudah diproses hukum oleh Polres Kediri Kota dan sudah ada penetapan tersangka," kata dia.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di PPTQ Al Hanifiyyah, Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan bahwa keberadaan PPTQ Al Hanifiyyah tersebut belum memiliki izin operasional pesantren.
Dia juga menambahkan pesantren tersebut mulai beroperasi pada 2014 hingga saat ini. Pesantren itu dihuni 74 orang santri putri dan putra ada 19 orang.
Polres Kediri Kota sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri.
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara