Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sejak 2014
jpnn.com, SORONG - Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berinisial K di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan.
Dia menjelaskan korban pertama pencabulan telah melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 Agustus 2023.
Korban menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya sejak 2014 hingga 2019.
"Dari keterangannya, korban telah dicabuli dan disetubuhi pelaku beberapa kali sejak 2014 sampai 2019," kata Yohanes, Rabu.
Sehari kemudian (29 Agustus 2023), Polres Sorong menerima laporan atas kejadian yang sama dari santriwati lainnya yang menjadi korban.
"Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan. Total ada tiga orang korban yang melapor," ujarnya.
Mengenai laporan tersebut, Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari alat bukti, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.
Total ada tiga orang santriwati yang melapor telah dicabuli pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun