Santriwati Diperkosa Dua Pemuda Saat Kabur dari Ponpes

Santriwati Diperkosa Dua Pemuda Saat Kabur dari Ponpes
Dua pelaku pencabulan terhadap santriwati. Foto : Pojokpitu

Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban BA mengadu ke orang tuanya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Santriwanti diperkosa dua pemuda yang baru dikenal setelah kabur dari pondok pesantren.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News