Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK

Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan (putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5) kemarin. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Menurut Hery, pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua oknum pimpinan ponpes berinisial HSN dan LMI sebagai tersangka.

"Ada tiga korban, untuk di Kotaraja ada dua korban dan di Sikur satu korban,” ucap Hery.

Dia menyebut tersangka HSN diduga melakukan pencabulan santriwati di Desa Sikur, dan LMI di Desa Kotaraja.

Penyidikan kasus ini pun masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi. Termasuk terkait adanya korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes wilayah Sikur yang berjumlah lebih dari 40 orang.

"Memang dalam kasus yang di Sikur itu baru 1 korban, untuk persoalan ada dugaan korban lain masih kami dalami,” ucapnya.

Dia pun berharap apabila ada yang merasa menjadi korban, pihaknya mempersilakan untuk melaporkan ke kepolisian.

Untuk persoalan perlindungan korban dan saksi, hal tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi dengan LPSK.

"Itu makanya kami sedang koordinasi dengan LPSK, karena kasus ini menjadi atensi Kapolri dan Kapolda NTB," ujarnya.(mcr38/jpnn)


Polda NTB sedang mengupayakan agar seluruh santriwati korban pencabulan oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur dilindungi LPSK dan diberikan hak-haknya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News