Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga seratus persen.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Sebelumnya, peraturan tersebut tak mengalami perubahan selama sembilan tahun.
Sri menyatakan, selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah signifikan.
Sementara itu, pada saat bersamaan, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.
Kemudian, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang masih memadai besaran iuran wajib kecelakaan tidak dinaikkan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan dividen PT Jasa Raharja.
”Namun, pemberian perlindungan memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah,’’ kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas