Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga seratus persen.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Sebelumnya, peraturan tersebut tak mengalami perubahan selama sembilan tahun.
Sri menyatakan, selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah signifikan.
Sementara itu, pada saat bersamaan, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.
Kemudian, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang masih memadai besaran iuran wajib kecelakaan tidak dinaikkan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan dividen PT Jasa Raharja.
”Namun, pemberian perlindungan memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah,’’ kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Pikap Tabrak Honda Brio di Flyover Pasopati Bandung, Begini Kronologi Kecelakaan
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Eny Soedarwati Anggota DPRD Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar