Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat
![Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/05/6d4da3e9e893a08cd4ab7fed768320bc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga seratus persen.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Sebelumnya, peraturan tersebut tak mengalami perubahan selama sembilan tahun.
Sri menyatakan, selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah signifikan.
Sementara itu, pada saat bersamaan, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.
Kemudian, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang masih memadai besaran iuran wajib kecelakaan tidak dinaikkan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan dividen PT Jasa Raharja.
”Namun, pemberian perlindungan memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah,’’ kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan
- Detik-Detik Bendum Demokrat Renville Antonio Kecelakaan, Sopir Pikap Tak Punya SIM
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya