Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga seratus persen.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Sebelumnya, peraturan tersebut tak mengalami perubahan selama sembilan tahun.
Sri menyatakan, selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah signifikan.
Sementara itu, pada saat bersamaan, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.
Kemudian, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang masih memadai besaran iuran wajib kecelakaan tidak dinaikkan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan dividen PT Jasa Raharja.
”Namun, pemberian perlindungan memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah,’’ kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas