Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang

Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
JAKARTA—PT Jamsostek menyediakan alokasi dana bantuan bagi korban PHK sebesar Rp 4 miliar. Jumlah ini meningkat 100 persen di banding 2008 yang hanya Rp 2 miliar.Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, penambahan plafon ini karena disesuaikan dengan kondisi sekarang. Jika tahun 2008, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp 250 ribu, tahun ini menjadi Rp 350 ribu.

"Ada sekitar 11 ribu lebih korban PHK yang akan mendapatkan dana bantuan ini. Jika dana bantuan PHK Rp 4 miliar ini tidak mencukupi, Jamsostek akan menambah plafonnya tentunya dengan persetujuan pemegang saham," jelas Hotbonar pada pers usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Tadinya, Jamsostek mengusulkan dana bantuan PHK Rp 50 miliar, namun yang disetujui pemegang saham hanya Rp 4 miliar. Ini karena pada realisasi 2008, dari target Rp 2 miliar, yang tersalur hanya Rp 1,6 miliar. Selain itu, bagi korban PHK yang sebelumnya bekerja formal diarahkan untuk bergelut di bidang non formil. "Untuk program ini Jamsostek memberikan fasilitas berupa pelatihan alih profesi," cetusnya.

Adapun syarat penerima bantuan ini adalah peserta Jamsostek minimal satu tahun, upah terakhir yang diterima maksimal 10 persen di atas UMP, ada penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dan, belum pernah mendapatkan bantuan keuangan PHK dari Jamsostek. (esy/jpnn)

JAKARTA—PT Jamsostek menyediakan alokasi dana bantuan bagi korban PHK sebesar Rp 4 miliar. Jumlah ini meningkat 100 persen di banding 2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News