Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
Senin, 09 Februari 2009 – 15:52 WIB

Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
JAKARTA—PT Jamsostek menyediakan alokasi dana bantuan bagi korban PHK sebesar Rp 4 miliar. Jumlah ini meningkat 100 persen di banding 2008 yang hanya Rp 2 miliar.Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, penambahan plafon ini karena disesuaikan dengan kondisi sekarang. Jika tahun 2008, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp 250 ribu, tahun ini menjadi Rp 350 ribu.
"Ada sekitar 11 ribu lebih korban PHK yang akan mendapatkan dana bantuan ini. Jika dana bantuan PHK Rp 4 miliar ini tidak mencukupi, Jamsostek akan menambah plafonnya tentunya dengan persetujuan pemegang saham," jelas Hotbonar pada pers usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).
Baca Juga:
Tadinya, Jamsostek mengusulkan dana bantuan PHK Rp 50 miliar, namun yang disetujui pemegang saham hanya Rp 4 miliar. Ini karena pada realisasi 2008, dari target Rp 2 miliar, yang tersalur hanya Rp 1,6 miliar. Selain itu, bagi korban PHK yang sebelumnya bekerja formal diarahkan untuk bergelut di bidang non formil. "Untuk program ini Jamsostek memberikan fasilitas berupa pelatihan alih profesi," cetusnya.
Adapun syarat penerima bantuan ini adalah peserta Jamsostek minimal satu tahun, upah terakhir yang diterima maksimal 10 persen di atas UMP, ada penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dan, belum pernah mendapatkan bantuan keuangan PHK dari Jamsostek. (esy/jpnn)
JAKARTA—PT Jamsostek menyediakan alokasi dana bantuan bagi korban PHK sebesar Rp 4 miliar. Jumlah ini meningkat 100 persen di banding 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun