Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda

Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat menyatakan, barang siapa yang memberikan uang atau apapun kepada pengemis bakal dikenai sanksi.

"Namun, ada pengecualian. Pengemis yang dimaksud (tidak boleh disantuni) yakni pengemis yang meminta di jalanan atau lampu merah di daerah Kota Serang," jelas anggota DPRD Kota Serang Amanuddin Toha seperti dikutip Radar Banten (grup JPNN), kemarin.

Selain dilarang memberikan uang, pada Pasal 9 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, serta setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis. Kata Aman, nantinya perda yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri itu harus disosialisasikan di jalan-jalan raya, terutama di persimpangan, yang memang banyak ditemui pengemis, gelandangan, dan anjal.

Sosialisasi, menurut Aman, perlu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan melanggar perda itu karena tidak tahu. Sanksi terhadap pelanggar itu yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News