Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat menyatakan, barang siapa yang memberikan uang atau apapun kepada pengemis bakal dikenai sanksi. Sosialisasi, menurut Aman, perlu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan melanggar perda itu karena tidak tahu. Sanksi terhadap pelanggar itu yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Namun, ada pengecualian. Pengemis yang dimaksud (tidak boleh disantuni) yakni pengemis yang meminta di jalanan atau lampu merah di daerah Kota Serang," jelas anggota DPRD Kota Serang Amanuddin Toha seperti dikutip Radar Banten (grup JPNN), kemarin.
Selain dilarang memberikan uang, pada Pasal 9 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, serta setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis. Kata Aman, nantinya perda yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri itu harus disosialisasikan di jalan-jalan raya, terutama di persimpangan, yang memang banyak ditemui pengemis, gelandangan, dan anjal.
Baca Juga:
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS