Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi mengaku mendukung perda tersebut. Kata dia, dengan memberikan uang atau apapun kepada pengemis dan anjal sama dengan mendidik dan membuat pengemis dan anjal malas berusaha. "Pengemis dan anjal juga mengotori keindahan Kota Serang, khususnya di jalan protokol," ujar Mahmudi, kemarin. Kata dia, apabila di luar jalan protokol, seperti di tempat-tempat ziarah atau daerah permukiman, tetap diperbolehkan memberikan uang kepada pengemis.
Menurut dia, Islam memandang kemaslahatan orang banyak lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Ia menegaskan, apabila pengemis dibiarkan di lampu-lampu merah di sepanjang jalan, justru mengganggu kelancaran pengguna jalan. Saat ini saja semakin banyak pengemis yang berdatangan ke Kota Serang.
Mahmudi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat juga mengatur pelacuran dan perzinaan. Setiap orang dilarang melakukan pelacuran atau perzinaan, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan, dan pengemis, serta anak jalanan. “Perbuatan itu adalah perbuatan penyakit masyarakat karena tidak menyenangkan atau meresahkan, yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat istiadat, serta tata krama/kesopanan dalam masyarakat,” tutur Mahmudi. (nna/yes/ara/jpnn)
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS