Sanusi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan menjalani sidang perdana perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (24/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sanusi akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klien kami sudah sangat siap mendengar isi dakwaan yang akan dibacakan jaksa hari ini," kata Krisna Murti, pengacara Sanusi, Rabu (24/8).
Sebelumnya, dua terdakwa lain suap raperda reklamasi Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sudah dituntut bersalah oleh JPU KPK. Ariesman yang juga bekas presiden direktur PT Agung Podomoro Land dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman Rp 2 miliar lewat Trinanda, untuk memengaruhi percepatan dan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi yang merupakan adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan menjalani sidang perdana perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (24/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS