Sanusi Langsung Jadi Tahanan KPK, Ini Fotonya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka menerima suap dari PT Agung Podomoro Land akhirnya menyandang status tahanan. Politikus Gerindra itu untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain Sanusi ada pula Trinanda Prihantoro, karyawan Agung Podomoro Land yang juga ditahan KPK. Sebelumnya Sanusi dan Trinanda terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (31/3) malam.
Sanusi keluar dari gedung KPK Sabtu (2/4) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan menenteng sebuah tas dan air mineral dalam kemasan.
Berselang beberapa menit kemudian Trinanda juga keluar. Tersangka pemberi suap itu digiring ke Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.
Sementara Presiden DIrektur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih menjalani pemeriksaan intensif. Ariesman menyerahkan diri ke KPK tadi malam.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Yakni, M Sanusi, Ariesman dan Trinanda.
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.
Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim