Sanusi Resmi Masuk Bui
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam.
Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.
Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka suap yang diduga berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS