Sanusi Sudah Dipecat dari IPDN sejak 2008
Kamis, 04 Juni 2009 – 18:26 WIB
JAKARTA – Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluaran penjelasan resmi terkait kasus ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri di kampus Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, pada 27 April 2009. Pria asal Aceh itu tersangkut kasus narkoba. Lebih lanjut dalam keterangan persnya itu Saut menyebutkan, pada hari Jumat, 24 April 2009 pihak IPDN didatangi petugas Tim Narkoba Polda Jabar yang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Sanusi Fajri. Namun, jelas Saut, Sanusi tidak berada di kampus IPDN, karena yang bersangkutan memang telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai Praja IPDN.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Sanusi sudah dipecat sebagai praja IPDN sejak tanggal 11 Juli 2008. Pemecatan Praja IPDN Angkatan 17 itu sesuai Kepmendagri Nomor 880-166 Tahun 2008 tentang Pemberhetian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri, yang ditandatangani Plt Rektor IPDN.
Baca Juga:
”Dengan demikian, sejak tanggal 11 Juli 2008 saudara Muhammad Sanusi Fajri secara resmi tidak memiliki status sebagai Praja IPDN lagi,” jelas Saut dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluaran penjelasan resmi terkait kasus ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri di kampus
BERITA TERKAIT
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi