Sapi Bantuan Otsus Sudah Mati
Jumat, 10 Agustus 2012 – 11:32 WIB
Menurut Bardan, kondisi pembuatan jalan produksi tidak dapat dilalui kendaraan karena ada dua titik gorong-gorong dan satu jembatan penghubung telah putus, dan kemiringan galian yang terjal. Sementara untuk pengadaan alat – alat kesehatan untuk pusat kesehatan hewan (Poskeswan), puskeswan Bintang, puskeswan Jagong dan Puskeswan Ketapang juga belum lengkap. Sedangkan untuk puskeswan Bintang masih di endapkan pada Dinas Peternakan dan Perikanan setempat.
Baca Juga:
Ditambahkannya, pembuatan embung dari sepuluh unit embung hanya ada dua embung yang berisi air, keseluruhan embung yang dibangun mengunakan uang rakyat sebesar Rp. 550 juta, kini rusak. Padahal belum genap berusia satu tahun. “Kita minta komitmen dan tangungjawab Pemerintah dan rekanan pelaksana, bagaimana bisa terjadi,” ujar Bardan yang dihubungi Rakyat Aceh, usai mengikuti sidang Paripurna di ruang kerjanya.
Rapat pembahasan tim pansus akan dilanjutkan hari ini dengan agenda perhitungan anggaran oleh Badan Anggaran Dewan. Saat pembahasan di DPRK tidak terlihat kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Aceh Tengah, Ir Absardi, MM. Penjabat Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Tengah menyebutkan bahwa kepala dinas harus bertangung jawab atas seluruh kegiatan proyek yang ada di dinasnya masing – masing. “Saat ini kepala dinas peternakan dan perikanan sedang di Jakarta," kata Asisten I mewakil Pj.Bupati Aceh Tengah. (ron)
TAKENGON – Tim Pansus II Bidang Pembangunan untuk Perhitungan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara