Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya

Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang berada di lokasi kandang sapi di Padang Ambacang, Selasa (21/7/2020). Foto: antarasumbar/HO

Anggota mengintai AZ menuju lokasi parkir mobil. Sesampai di lokasi, kedua tersangka mencoba menaikkan sapi ke mobil, namun tidak bisa karena ukuran sapi cukup besar.

"Tersangka AZ sempat bilang, sapinya besar dan mereka tidak sanggup menaikkannya ke dalam mobil," katanya.

Setelah itu, anggota Buser Polres Agam langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.

"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka, namun satu tersangka melarikan diri," ujarnya.

Ia menambahkan, peran dari ketiga sekawan itu berbeda. Tersangka FA bertugas merental mobil, menyediakan terpal plastik, dan eksekusi.

Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.

"Sebelum melakukan aksinya, DPO lebih dulu mencari lokasi sasaran. AZ dan FA menunggu aba-aba dari DPO. Setelah menerima aba-aba kedua tersangka melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Dua pencuri ternak berinisial AZ, 35, dan FA, 36, tertangkap basah saat mencuri sapi milik Eri, warga Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Sumbar, Selasa (21/7), sekitar pukul 05.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News