Sapi Kurban di Polres dan Kejaksaan Mengandung Cacing Hati
jpnn.com - CIAMIS – Petugas Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Ciamis menemukan cacing hati (fasciola hepatica) pada enam ekor sapi kurban yang disembelih di Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (15/10). Semua hati sapi yang ditemukan bercacing seberat 20,2 kg itu diamankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dikubur.
Pantauan Radar (grup JPNN), sekitar pukul 08.00, petugas Dinas Peternakan yang akan memeriksa sampel daging hewan kurban berkumpul di halaman Kantor Dinas Peternakan di Jalan Yos Sudarso. Kemudian, mereka menyebar di wilayah Kota, Utara dan Selatan. Radar ikut dengan rombongan petugas di wilayah kota.
Kali pertama, petugas memeriksa satu sapi dan satu domba di Masjid Agung Jalan Jenderal Sudirman. Kedua hewan itu dinyatakan aman dan hati sapinya layak konsumsi. Pemeriksaan hewan kurban berlanjut ke Polres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman. Dari enam sapi yang disembelih di sana, empat diantaranya mengidap cacing hati. Semua hati yang bercacing diamankan.
Pemeriksaan hewan kurban diteruskan ke Kejaksaan Negeri Ciamis, Jalan Siliwangi. Dari tiga ekor sapi yang disembelih di sana, dua diantaranya kedapatan mengidap cacing hati. Salah satu sapi yang bercacing itu bantuan dari Pemkab Ciamis. Petugas sempat memeriksa dua hewan kurban di Pesantren Al-Hasan, Jalan Ahmad Yani. Namun hati kedua hewan itu tidak bercacing. Hanya saja otot paha sapi abses. Bagian kaki yang borok akhirnya dibuang.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis drh Rety Nugrahawati MP membenarkan cacing hati ditemukan pada enam sapi kurban. “Jadi yang kami amankan itu hanya enam hati sapi yang bercacing seberat 20,2 kg untuk kami musnahkan dengan cara dibakar. Setelah dibakar akan dikubur,” jelas dia.
Kenapa dimusnahkan, kata dia, karena cacing hati berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia. Walau bisa mati dengan cara direbus dengan suhu sangat panas tapi telur cacing tidak akan mati. Hal itulah yang sangat berbahaya bila terkonsumsi manusia. Bila terkonsumsi manusia, cacing hati bisa menimbulkan berbagai penyakit berbahaya. “Lebih baik dibuang daripada dikonsumsi, apalagi dibagikan tambah bahaya nantinya,” terang dia.
Kata Rety, rata-rata sapi yang ditemukan bercacing tidak ada tanda S-nya. Kemungkinan sapi langsung dibeli dari peternak di luar Kabupaten Ciamis dan yang lolos dari pemeriksaan. Untuk itu, dia mengimbau bila membeli sapi harus yang sudah ada tanda S. Pedagangnya biasanya sudah dilengkapi surat dari Dinas Peternakan.
Rety menerangkan cacing hati bisas saja muncul karena takaran obat cacing untuk sapi tidak tepat. Contohnya, sapi seberat 200 kg harus diberi satu obat cacing. Tapi, sapi malah diberi separuhnya. “Meski diberi obat cacing bila takarannya salah, sapi akan terkena cacing hati,” ujarnya. (isr)
CIAMIS – Petugas Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Ciamis menemukan cacing hati (fasciola hepatica) pada enam ekor sapi kurban yang disembelih
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi