Sapi Limosin Ini Ditahan Polisi Sukabumi
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi bersama Dinas Peternakan (Disnak) Kota dan Kabupaten Sukabumi menahan sementara sapi jenis limosin yang dikirim dari luar Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak.
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin menjelaskan sapi itu ditahan karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait di daerah asalnya.
"Kami terpaksa menahan seekor sapi limosin yang diangkut mobil bak terbuka," ucap AKP Asep Jenal Abidin di Sukabumi pada Sabtu (21/5).
Sapi tersebut berasal dari Kabupaten Cianjur dan rencananya akan diantarkan ke seorang konsumen yang berada di wilayah Sukabumi.
Namun, saat melintas di jalan raya Cianjur-Sukabumi, petugas gabungan dari unsur Polri dan pemerintah daerah menyetop kendaraan pengangkut.
Sapi limosin yang memiliki bobot badan hingga ratusan kilogram itu diarahkan ke Pos Pengamanan Polsek Sukalarang.
Saat diminta menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan, sopir kendaraan bak terbuka itu tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas.
Seekor sapi limosin yang dibawa dari Cianjur ditahan polisi saat memasuki wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (21/5).
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin