Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba

Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Saputra, warga Jalan Tambak Asri, harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Krembangan, Surabaya. Dia ditangkap karena terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Pemuda usia 18 tahun itu dibekuk beserta 2,54 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

BACA JUGA : Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. Mereka melaporkan bisnis haram yang dilakoni pelaku, yaitu menjual sabu-sabu.

"Warga resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku dengan menjual sabu-sabu belakangan ini," kata Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.

BACA JUGA : Ditangkap di Apartemen, Steve Emmanuel Pengedar Narkoba?

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan beberapa hari lalu. Mereka mendatangi alamat pelaku di kawasan Jalan Tambak Asri. "Pelaku kami sanggong sejak pagi di rumahnya," tambah Esti.

Sekitar pukul 11.00, pelaku tiba di rumahnya. Polisi yang sudah menunggu kemudian bergerak. Mereka segera menuju ke rumah kos pelaku.

Polisi berhasil membekuk pemuda pengedar narkoba yang dilaporkan warga yang resah dengan transaksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News