Saran Abdul Hakim untuk MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Skala Survei Indonesia (SSI) memperlihatkan mayoritas responden yang merupakan konstituen partai politik menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baik itu responden yang merupakan konstituen PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura hingga Demokrat, mayoritas masih berharap pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Responden yang merupakan pemilih PKB itu 52,2 persen setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya 4,3 persen yang setuju Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup, selebihnya, yakni 43,5 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab/rahasia," ujar Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim MS dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Hasil survei juga menunjukkan 70,6 persen responden yang merupakan pemilih Gerindra setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sebanyak 64,1 persen responden pemilih PDIP setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Kemudian pemilih Golkar (65,4 persen), NasDem (60,7 persen), Garuda (100 persen), PKS (72,5 persen).
Perindo (78,6 persen), PPP (39,3 persen), PSI (100 persen), PAN (70 persen), Hanura (100 persen) dan responden yang merupakan pemilih Partai Demokrat 67,1 persen menyatakan setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Untuk itu, saya kira ada baiknya MK dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memperhatikan aspirasi publik."
Abdul Hakim memberikan saran bagi MK terkait judicial review terhadap sistem proporsional terbuka.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN