Saran Abdul Hakim untuk MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Skala Survei Indonesia (SSI) memperlihatkan mayoritas responden yang merupakan konstituen partai politik menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baik itu responden yang merupakan konstituen PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura hingga Demokrat, mayoritas masih berharap pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Responden yang merupakan pemilih PKB itu 52,2 persen setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya 4,3 persen yang setuju Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup, selebihnya, yakni 43,5 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab/rahasia," ujar Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim MS dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Hasil survei juga menunjukkan 70,6 persen responden yang merupakan pemilih Gerindra setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sebanyak 64,1 persen responden pemilih PDIP setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Kemudian pemilih Golkar (65,4 persen), NasDem (60,7 persen), Garuda (100 persen), PKS (72,5 persen).
Perindo (78,6 persen), PPP (39,3 persen), PSI (100 persen), PAN (70 persen), Hanura (100 persen) dan responden yang merupakan pemilih Partai Demokrat 67,1 persen menyatakan setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Untuk itu, saya kira ada baiknya MK dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memperhatikan aspirasi publik."
Abdul Hakim memberikan saran bagi MK terkait judicial review terhadap sistem proporsional terbuka.
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu