Saran Abdul Hakim untuk MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
"Keputusan yang sudah pernah dibuat pada 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," ucap Abdul Hakim.
Sebelumnya, sejumlah politikus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.
Artinya, pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatif.
Survei SSI dilakukan pada rentang waktu 6–12 November 2022 di 34 provinsi, menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.
Jumlah responden sebanyak 1.200 orang dengan confidence interval atau margin of error lebih kurang 2,83 persen.
Confidence level atau tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Abdul Hakim memberikan saran bagi MK terkait judicial review terhadap sistem proporsional terbuka.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN