Saran Al Araf Imparsial untuk Presiden Jokowi demi Batalkan UU KPK Hasil Revisi

Saran Al Araf Imparsial untuk Presiden Jokowi demi Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf mendorong Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui DPR dan pemerintah. Alasannya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terlalu tergesa-gesa.

Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK itu mengatakan, pembahasan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Imparsial menolak Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu karena cacat formal dalam hal pembentukan perundangan-undangannya,” ujar Al Araf, Jumat (20/9).

Al -panggilan akrabnya- Araf melanjutkan, revisi UU KPK cacat formal karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif. Selain itu, katanya, revisi UU KPK juga tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.

"Prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif. Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK untuk menyelamatkan masa depan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada presedennya.

Al menjelaskan, Susilo Bambang Yudhoyono jelang akihr masa jabatannya sebagai Presiden Keenam RI pernah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2014. Penerbitan perppu itu untuk membatalkan hasil Revisi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Kala itu, kata Al, penolakan UU Pilkada hasil revisi juga meluas. Karena itu Al meyakini hal serupa bisa dilakukan untuk UU KPK.

"Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya," jelas dia.(tan/jpnn)

Mantan anggota Pansel Capim KPK Al Araf mendorong Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News