Saran Antasari Azhar agar Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Polemik
Sabtu, 26 Januari 2019 – 07:00 WIB
“Kalau misalnya sudah 10 tahun, ya sudah, keluar. Jadi Abu Bakar bebas, Impas! Tidak ada polemik,” kata pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu.(fri/jpnn)
Untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, Presiden Jokowi bisa menggunakan hak konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 yakni grasi sehingga terpidana teroris itu bisa bebas tanpa polemik.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- Abu Bakar Baasyir Ingin Menemui Gibran, tetapi susah, Lalu Titip Surat untuk Prabowo
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Abu Bakar Baasyir Didatangi BNPT, Ada Apa Ini?
- Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki, dahulu Menentang Pancasila, kini Kibarkan Sang Dwiwarna