Saran Antasari Azhar agar Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Polemik
Sabtu, 26 Januari 2019 – 07:00 WIB

Antasari Azhar. Foto dok JPNN.com
“Kalau misalnya sudah 10 tahun, ya sudah, keluar. Jadi Abu Bakar bebas, Impas! Tidak ada polemik,” kata pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu.(fri/jpnn)
Untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, Presiden Jokowi bisa menggunakan hak konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 yakni grasi sehingga terpidana teroris itu bisa bebas tanpa polemik.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- Abu Bakar Baasyir Ingin Menemui Gibran, tetapi susah, Lalu Titip Surat untuk Prabowo
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Abu Bakar Baasyir Didatangi BNPT, Ada Apa Ini?
- Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki, dahulu Menentang Pancasila, kini Kibarkan Sang Dwiwarna