Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak perlu dilakukan dari awal.
Menurut Arsul, yang dibahas cukup pasal-pasal yang yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik.
Hal itu menurut politikus PPP itu harus disepakati antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah.
"Hemat saya tidak perlu (dibahas ulang semua, red), kecuali 14 sampai 16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Kamis (10/6).
Politikus asal Jawa Tengah itu menilai tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu, karena dikhawatirkan pembahasannya tidak akan selesai-selesai.
Untuk pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati di Komisi III DPR RI periode 2014-2019 menurut dia tidak perlu dibahas kembali.
"Pasal-pasal yang sudah disepakati, sepakati saja karena fraksi-fraksi masih tetap," kata Arsul.
Menurut Arsul, untuk pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan di publik memang perlu dibahas bersama karena menyangkut politik hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas lagi.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?