Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi

Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

Artinya, lanjut dia, dalam pembahasan akan dilihat apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak. Misalnya, terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan atau kumpul kebo.

"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," pungkas Arsul Sani. (antara/jpnn)

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas lagi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News