Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi
Kamis, 10 Juni 2021 – 21:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya, lanjut dia, dalam pembahasan akan dilihat apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak. Misalnya, terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan atau kumpul kebo.
"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," pungkas Arsul Sani. (antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas lagi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Kodam I/BB Tak Abaikan Laporan Afner Harahap soal Dugaan Perzinaan Praka NM
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa