Saran Bamsoet untuk Meminimalisir Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020

Saran Bamsoet untuk Meminimalisir Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti beberapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas melaksanakan PKPU No. 13 Tahun 2020 untuk meminimalisir pelanggaran tersebut.

“Namun demikian tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/9).

Politikus asal Partai Golkar ini juga mendorong Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang memiliki otoritas.

“Potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan kembali terjadi mengingat masa kampanye yang cukup panjang, yakni 71 hari,” tambahnya.

Bamsoet, sapaan akrabnya, juga mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten.

“Hal itu mesti dilakukan mengingat penyelenggara dan pengawas terlihat kesulitan saat mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Bamsoet.

Kemudian, Bamsoet juga mengimbau kepada para pasangan calon (Paslon) agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye.

Selain itu, mereka juga disarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye.

BACA JUGA: Pelaku Pungli di Jalinsum Rampas Senpi Anggota, Dooor! Bripka Rajin Jatuh Terkapar

“Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 selama Pilkada serentak,” pungkasnya. (mcr4/jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti beberapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News