Saran Buat Jokowi terkait Polemik Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan soal gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang menjadi masalah buat pemerintah daerah.
Nizar mengatakan hal tersebut merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, Bima Haria Wibisana bahwa rekruitmen calon PPPK hanya diberikan bagi pemda yang mau menggaji mereka. Apalagi honorer K2 dulunya diangkat berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
"Pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan atas terjadi penolakan oleh sejumlah kepala daerah. Wajar mereka menolak menggaji PPPK dari APBD, karena APBD juga terbatas kemampuannya," kata Nizar kepada JPNN, Minggu (27/1) malam.
Anggota Badan Anggaran DPR ini menyebutkan, konsep PPPK dibuat oleh pemerintah pusat, maka sudah seharusnya pusat lah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan.
(Baca yang ini dong: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji)
"Sikap kepala BKN yang lepas tangan atas terjadinya permasalahan di lapangan, menunjukkan konsep PPPK tidak layak diteruskan. Maka ada baiknya Presiden Jokowi membatalkan PPPK," tegasnya.
Untuk penyelesaian honorer K2 sendiri, politikus Gerindra ini kembali meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi PNS sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kampanye Pilpres 2014 lalu.
Mengenai aturan perundang-undangan yang menjadi kendala, seperti Undang-Undang ASN, DPR berkomitmen segera menyelesaikannya. "DPR siap mendorong percepatan revisi UU ASN agar honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun bisa diakomodir menjadi PNS," tandas legislator asal Madura ini. (fat/jpnn)
Pemerintah pusat diminta tidak lepas tangan terkait polemik gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025