Saran dari Prof Nurhasan soal Putusan MK tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun sebaiknya mulai dilaksanakan pada era kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga antirasuah itu.
MK dalam putusannya juga mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal usia minimal komisioner di lembaga yang telah eksis sejak 29 Desember 2003 itu.
"Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya,” ujar Nurhasan dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Guru besar Fakultas Hukum UGM itu menambahkan jika dalam masa berlangsungnya jabatan pimpinan KPK periode saat ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan baru itulah yang harus diikuti.
Lebih lanjut Nurhasan mengomentari soal usia minimal pimpinan KPK.
MK dalam putusannya menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang semula berbunyi 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.
Nurhasan menganalogikan hal itu dengan usia pensiun guru besar.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” tutur Nurhasan.(mcr4/jpnn.com)
Menurut Prof Nurhasan Ismail, putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan dan usia pimpinan KPK dapat diberlakukan pada komisioner KPK periode saat ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis