Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita memberi saran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan mafia minyak goreng.
Prof Romli menyarankan Kejagung menggunakan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menilai UU Tipikor dapat diterapkan karena kasus dugaan mafia minyak goreng memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Antara lain, melawan hukum berupa pelanggaran izin, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian yang berdampak secara luas.
Prof Romli juga menilai Kejagung dapat menyertakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Jadi, Kejagung saya kira bisa menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," ujar Romli pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4).
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang dari pihak swasta.
Saran dari Prof Romli Atmasasmita bagi Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng, begini.
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor