Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita memberi saran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan mafia minyak goreng.
Prof Romli menyarankan Kejagung menggunakan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menilai UU Tipikor dapat diterapkan karena kasus dugaan mafia minyak goreng memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Antara lain, melawan hukum berupa pelanggaran izin, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian yang berdampak secara luas.
Prof Romli juga menilai Kejagung dapat menyertakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Jadi, Kejagung saya kira bisa menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," ujar Romli pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4).
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang dari pihak swasta.
Saran dari Prof Romli Atmasasmita bagi Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng, begini.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA