Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita memberi saran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan mafia minyak goreng.
Prof Romli menyarankan Kejagung menggunakan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menilai UU Tipikor dapat diterapkan karena kasus dugaan mafia minyak goreng memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Antara lain, melawan hukum berupa pelanggaran izin, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian yang berdampak secara luas.
Prof Romli juga menilai Kejagung dapat menyertakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Jadi, Kejagung saya kira bisa menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," ujar Romli pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4).
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang dari pihak swasta.
Saran dari Prof Romli Atmasasmita bagi Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng, begini.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan