Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini

Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini
Ilustrasi - Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita memberi saran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan mafia minyak goreng.

Prof Romli menyarankan Kejagung menggunakan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menilai UU Tipikor dapat diterapkan karena kasus dugaan mafia minyak goreng memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Antara lain, melawan hukum berupa pelanggaran izin, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian yang berdampak secara luas.

Prof Romli juga menilai Kejagung dapat menyertakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Jadi, Kejagung saya kira bisa menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," ujar Romli pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4).

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang dari pihak swasta.

Saran dari Prof Romli Atmasasmita bagi Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng, begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News