Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini
Prof Romli menilai Kejagung jangan berhenti hanya pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
Dia menilai Kejagung perlu mengembangkan kasus yang diperiksa dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk para pejabat selaku atasan Wisnu Wardhana.
Prof Romli beralasan hal ini penting karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
"Jadi, penting diperiksa untuk melihat keseluruhan konteks peristiwa," ucapnya.
Romli lebih lanjut mengatakan dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu ikut ambil bagian.
Misalnya memberikan supervisi terhadap Kejaksaan Agung.
"Saya menyarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambilalih, mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja," ucapnya.
Prof Romli optimistis Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak manapun selama penanganan perkara mafia minyak goreng.
Saran dari Prof Romli Atmasasmita bagi Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng, begini.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan