Saran Firman DPR Soal Minuman Beralkohol, Sebut Keanekaragaman Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Dia menyarankan RUU tersebut fokus pada pengaturan peredaran minuman beralkohol, bukan larangan.
Karena menyangkut keanekaragaman masyarakat di Indonesia.
"Kami sepakat di RUU ini bukan larangan, tetapi pengaturan, karena ada keanekaragaman masyarakat dan pemerintah harus hadir untuk melarang konsumsinya bagi anak di bawah umur," ujar Firman.
Dia mengatakan hal tersebut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/7).
RDPU tersebut mengundang perwakilan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM).
Firman menilai keberadaan minuman beralkohol memang ada sisi positif dan negatif, sehingga pemerintah telah mengantisipasi dampak negatifnya dengan membuat berbagai aturan yang sudah cukup baik berjalan.
Namun, menurut dia, faktanya di lapangan, pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol justru yang harus ditingkatkan.
Saran Firman DPR soal pengaturan minuman beralkohol, sebut keanekaragaman masyarakat
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- IDI Buntok Menyampaikan, Obat Ini Bisa Atasi Penyakit Liver
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- Minum Bir