Saran Guru Besar IPB Agar Tata Kelola Budi Daya Benur Tidak Ngawur
Jumat, 08 Januari 2021 – 23:57 WIB
Dari kuota pasar ekspor tersebut, pemerintah mengatur sebanyak 2 perseb benih lobster yang ditangkap dari alam harus dibudidayakan, untuk selanjutnya dilepasliarkan.
Dengan ketentuan ini, maka potensi lobster Indonesia akan terus diupayakan lestari. Kedepannya model pengelolaan lobster adalah budi daya dengan didukung pembinaan pemerintah kepada pelaku budi daya lobster secara terus-menerus. (ast/jpnn)
Menurut Ari, sudah saatnya Indonesia membuat tata kelola soal BBL yang baik. Salah satunya dibangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pengekspor atau industri budi daya dengan nelayan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut