Saran Hugua untuk MenPAN-RB agar PPPK Tak Rugi Besar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai perbedaan tanggal SPMT (surat perintah menjalankan tugas) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena terkait kebijakan anggaran.
Pemerintah daerah yang ingin menjaga keamanan kas daerah terpaksa melakukan pemangkasan gaji dan tunjangan PPPK satu sampai dua bulan.
"Ini tidak salah apalagi pandemi Covid-19 belum selesai jadi kepala daerah harus punya dana cadangan di kas daerah," kata mantan bupati Wakatobi ini kepada JPNN.com, Rabu (3/2).
Dia yakin, Pemda sudah paham bawa ketika masa kontrak PPPK ditetapkan per 1 Januari 2021 konsekuensinya harus membayar gaji terhitung bulan yang sama.
Namun, karena posisi anggaran cekak, Pemda harus mengambil kebijakan yang dinilai PPPK tidak adil. Mengingat sistem penganggaran daerah berlaku satu tahun terhitung sejak Januari.
"Sebagai mantan bupati, saya tahu bagaimana posisi kepala daerah sekarang. Mereka posisi buah simalakama. Tujuannya memangkas gaji dan tunjangan ini untuk berhemat, tetap PPPK dirugikan karena kerja mereka tidak dibayar satu sampai dua bulan," tuturnya.
Dia pun yakin, selisih anggaran gaji dan tunjangan PPPK itu akan menjadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun berkenaan. Pemda tidak akan berani menyelewengkan anggaran tersebut.
Solusinya kata politikus Fraksi PDIP ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo harus mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemda agar menetapkan SPMT sesuai tanggal kontrak kerja. Ini agar PPPK tidak rugi besar.
Anggota Komisi II Hugua memberi saran kepada MenPAN RB Tjahjo Kumolo terkait nasib PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024