Saran Jenderal (Purn) AM Hendropriyono untuk Pemerintah soal SKT FPI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono punya saran untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Front Pembela Islam (FPI) yang tengah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir jenderal itu mengingatkan pemerintah tak ragu-ragu menolak permohonan FPI.
Menurut Hendro, ada dua aspek penting dalam menyikapi permohonan organisasi besutan Habib Rizieq Syihab itu. Pertama menyangkut aspek hukum.
Adapun aspek kedua menyangkut ideologi. “Saya kira memang kewenangan pemerintah untuk memperpanjang izin atau pendaftaran FPI, sepanjang itu ditinjau dari dua aspek, bukan hanya aspek hukum, juga ideologis,” ujar Hendro melalui pesan video ke media.
Menurutnya, aspek ideologi berarti organisasi apa pun yang mau eksis di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. “Sepanjang ideologinya beda dengan Pancasila, memang tidak ada tempat untuk organisasi apa pun,” tegasnya.
Seperti diketahui, SKT bagi FPI menjadi polemik. Kementerian Agama telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang SKT bagi FPI.
Namun, Kemendagri belum bisa mengeluarkan SKT bagi FPI. Sebab, ada persoalan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.(ara/jpnn)
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyatakan, FPI jika mau eksis di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- UBK Ajak Gen Z Membangun Bangsa Berlandaskan Pancasila