Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa

Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa
KONSULTASI: Para kepala desa dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat berkonsultasi di Kemendes PDTT, Senin (17/9). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala desa (kades) dari Provinsi Gorontali mengunjungi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Senin (17/9). Ada sekitar 60 kades dari Kabupaten Pohuwato yang mendatangi kantor kementerian pimpinan Eko Putro Sandjojo itu untuk menimba ilmu.

Maksud kedatangan mereka adalah berkonsultasi mengenai dana desa. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT M Fachri menyambut langsung para kades desa yang belum lama dilantik itu.

Sebagian besar dari para kades itu menanyakan tentang pengalokasian dana desa. Mereka juga menanyakan cara mengawasi penggunaan dana desa.

Fachri menjelaskan, ada Tiga kementerian yang yang bersentuhan langsung dengan dana desa. Yakni Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

“Kami (Kementerian Desa, red) menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa. Kewenangan kami lebih ke hal-hal teknis terkait penggunaan dana desa, baik kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maupun pendampingan,” katanya

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemendes PDTT setiap tahun menerbitkan peraturan menteri. Isinya adalah penetapan prioritas penggunaan dana sebagai rujukan bagi Desa.

Fachri menjelaskan, para kades sebagai penanggung jawab dana desa harus sungguh-sungguh mengelola dan mempertanggungjawabkan uang dari APBN itu. “Melalui program dana desa, pemerintah ingin memandirikan desa untuk mengurus dan mengelola potensi yang dimiliki menuju desa yang berdaulat dan makmur,” katanya.

Supaya kades tidak merasa tertekan dan trauma dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, kata Fachri, Kemendes PDTT pun telah menyiapkan advokasi. Antara lain menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kemendagri dan Polri, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.

Kemendes PDTT mengimbau para kades tetap nyaman mengelola dana desa sepanjang mematuhi pedoman dan aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News