Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa
jpnn.com, JAKARTA - Para kepala desa (kades) dari Provinsi Gorontali mengunjungi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Senin (17/9). Ada sekitar 60 kades dari Kabupaten Pohuwato yang mendatangi kantor kementerian pimpinan Eko Putro Sandjojo itu untuk menimba ilmu.
Maksud kedatangan mereka adalah berkonsultasi mengenai dana desa. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT M Fachri menyambut langsung para kades desa yang belum lama dilantik itu.
Sebagian besar dari para kades itu menanyakan tentang pengalokasian dana desa. Mereka juga menanyakan cara mengawasi penggunaan dana desa.
Fachri menjelaskan, ada Tiga kementerian yang yang bersentuhan langsung dengan dana desa. Yakni Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
“Kami (Kementerian Desa, red) menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa. Kewenangan kami lebih ke hal-hal teknis terkait penggunaan dana desa, baik kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maupun pendampingan,” katanya
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemendes PDTT setiap tahun menerbitkan peraturan menteri. Isinya adalah penetapan prioritas penggunaan dana sebagai rujukan bagi Desa.
Fachri menjelaskan, para kades sebagai penanggung jawab dana desa harus sungguh-sungguh mengelola dan mempertanggungjawabkan uang dari APBN itu. “Melalui program dana desa, pemerintah ingin memandirikan desa untuk mengurus dan mengelola potensi yang dimiliki menuju desa yang berdaulat dan makmur,” katanya.
Supaya kades tidak merasa tertekan dan trauma dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, kata Fachri, Kemendes PDTT pun telah menyiapkan advokasi. Antara lain menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kemendagri dan Polri, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.
Kemendes PDTT mengimbau para kades tetap nyaman mengelola dana desa sepanjang mematuhi pedoman dan aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah.
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa