Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa
Rabu, 19 September 2018 – 10:10 WIB

KONSULTASI: Para kepala desa dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat berkonsultasi di Kemendes PDTT, Senin (17/9). Foto: Kemendes PDTT
“MoU bersifat advokasi. Bila ada laporan dana desa, diserahkan dulu ke tim APIP (aparat pengawasan intern pemerintah, red), inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitu pun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” jelasnya.
Oleh karena itu Fachri mengimbau para kades tetap nyaman dalam mengelola dana desa selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah desa. "Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa", pungkasnya.(jpg/jpnn)
Kemendes PDTT mengimbau para kades tetap nyaman mengelola dana desa sepanjang mematuhi pedoman dan aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike