Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa
Rabu, 19 September 2018 – 10:10 WIB
“MoU bersifat advokasi. Bila ada laporan dana desa, diserahkan dulu ke tim APIP (aparat pengawasan intern pemerintah, red), inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitu pun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” jelasnya.
Oleh karena itu Fachri mengimbau para kades tetap nyaman dalam mengelola dana desa selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah desa. "Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa", pungkasnya.(jpg/jpnn)
Kemendes PDTT mengimbau para kades tetap nyaman mengelola dana desa sepanjang mematuhi pedoman dan aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa