Saran Kementan untuk Daerah yang Ingin Dirikan UPJA

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA).
Alsintan sendiri sangat dibutuhkan oleh para petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, hingga mengurangi kehilangan hasil panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, petani di berbagai daerah harus paham tentang UPJA. Sebab, dengan memiliki UPJA akan memberikan manfaat tambahan untuk petani.
"UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra panen, panen, hingga pascapanen," jelas Sarwo Edhy, Rabu (3/4).
Alsintan prapanen yang disediakan di antaranya seperti traktor dan pompa air. Sementara itu, alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), dan alsintan pascapanen berupa RMU (rice milling unit) untuk penggilingan padi.
UPJA dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi.
UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha.
Tidak dapat dimungkiri, kurangnya ketersediaan alsintan sangat memengaruhi hasil usaha petani.
Adanya kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA).
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan