Saran Kementan untuk Daerah yang Ingin Dirikan UPJA

Saran Kementan untuk Daerah yang Ingin Dirikan UPJA
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy. Foto: Kementan

Oleh karena itu, diperlukan ketersedian alsintan yang mencukupi. Sementara itu, petani tidak mempunyai modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri.

"Nah, di sinilah UPJA memainkan perannya. UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan)," tuturnya.

Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibuat untuk seluruh wilayah.

Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan.

Misalnya, pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan.

"Bila demikian, maka UPJA tidaklah layak dibentuk pada wilayah tersebut," tambahnya.

Hal tersebut karena UPJA hanya bisa dibentuk bila kehadirannya dapat memberikan keuntungan.

Untuk wilayah pertanian dengan tipolagi lahan yang tidak sesuai dengan operasional alsintan, maka alsintan tidak perlu digunakan. Tanpa penggunaan alsintan, maka UPJA pun tidak dibutuhkan.

Adanya kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News