Saran Ketua MPR RI untuk Mengakhiri Polemik UU Cipta Kerja

Saran Ketua MPR RI untuk Mengakhiri Polemik UU Cipta Kerja
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disetujui DPR.

Polemik itu menurutnya bisa diakhiri dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut bila omnibus law itu. Dia juga berharap semua PP yang terkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha. 

 

Menurut Bamsoet, untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan PP. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut.

"Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10).

 

Mantan ketua DPR ini meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan omnibus law itu nantinya akan tergambar dari PP, termasuk peraturan pemerintah daerah.

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," tutur Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menindaklanjuti UU Ciptaker yang telah disetujui DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News