Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Pasalnya, Wasmad dianggap sebagai inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19.
Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Polri agar menerapkan pasal yang pas terhadap tersangka.
"Saya menanyakan penerapan pasalnya," ungkap Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9).
Dia berpendapat bahwa yang paling pas diterapkan kepada tersangka dalam kasus itu adalah Pasal 216 KUHP, ketimbang Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau bapak terapkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Kekarantinaan kesehatan, saya khawatir di pengadilan bisa rontok," ujar dia.
Sebab, Habiburokhman menjelaskan Pasal 93 UU 6/2018 itu mensyaratkan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaran kekarantinaan kesehatan itu mengakibatkan situasi kedaruratan kesehatan.
"Jadi harus ada akibat, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kedaruratan," ujarnya.
Selain mengapresiasi Polri, Komisi III juga memberikan saran terkait penanganan yang tepat untuk kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang telah menginisiasi konser dangdut saat pandemi.
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru