Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Pasalnya, Wasmad dianggap sebagai inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19.
Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Polri agar menerapkan pasal yang pas terhadap tersangka.
"Saya menanyakan penerapan pasalnya," ungkap Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9).
Dia berpendapat bahwa yang paling pas diterapkan kepada tersangka dalam kasus itu adalah Pasal 216 KUHP, ketimbang Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau bapak terapkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Kekarantinaan kesehatan, saya khawatir di pengadilan bisa rontok," ujar dia.
Sebab, Habiburokhman menjelaskan Pasal 93 UU 6/2018 itu mensyaratkan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaran kekarantinaan kesehatan itu mengakibatkan situasi kedaruratan kesehatan.
"Jadi harus ada akibat, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kedaruratan," ujarnya.
Selain mengapresiasi Polri, Komisi III juga memberikan saran terkait penanganan yang tepat untuk kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang telah menginisiasi konser dangdut saat pandemi.
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri