Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:26 WIB
Ditambahkan Jasin, sumber pemasukan lain di luar gaji yang terlacak KPK adalah pemberian hasil pemungutan pajak daerah atau upah pungut. Upah yang seharusnya hanya diberikan pada pegawai pemungut di lapangan atau instansinya, ternyata dibagi-bagikan sampai ke pejabat pemerintah daerah bahkan pusat, termasuk pula pimpinan DPRD, BUMN dan BUMD.
Baca Juga:
"Jumlahnya ratusan miliar, bahkan triliunan untuk seluruh Indonesia," tambah Jasin. Renumerasi bukanlah hal baru dalam sistem penggajian di Indonesia. Selain KPK, aturan ini juga telah diterapkan oleh jajaran Departemen Keuangan dan BPK. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah untuk segera menerapkan reformasi birokrasi dengan cara menaikan gaji atau renumerasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok